PH Minta Hakim Buka Blokir Rekening Isnan Fajri

PROVINSI- Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yakni Jecky Haryanto, SH meminta hakim untuk membuka rekening bank kliennya yang diblokir penyidik KPK. Sebab rekening pribadi itu tidak termasuk dalam daftar barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Jecky mengatakan, rekening pribadi itu sangat dibutuhkan oleh kliennya untuk nafkahi keluarganya.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)