BENGKULU UTARA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider yang ada di Bengkulu Utara.
Ini terkait tunggakan pajak tower yang belum juga dibayar 39 pemilik tower tersebut.
Bahkan ada di antaranya yang sudah menunggak pembayaran sejak 10 tahun lalu.
Total tunggakan dari 39 tower tersebut sebesar Rp216 Juta. Sanksi yang bisa diberikan pada penunggak pajak adalah dengan penyegelan atau pemadaman listrik tower.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu