BENGKULU SELATAN- Tiga terdakwa perkara korupsi makan minum pasien di RSHD Manna Bengkulu Selatan tahun 2022, dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu kemarin. Ketiganya yakni Mantan Direktur RSHD, dr. Debby Utomo, serta dua lagi ASN RSHD Manna yaitu Yuniarti dan Vina Fitriani. Menyikapi hal tersebut Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Debi Utomo, Budi Ansyari, SH menyayangkan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu