Pemerintah Kota Bengkulu dan 5 Kabupaten Kembali Raih WTP

Jumat 23 Mei 2025 bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus , S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu I Edi Surono, S.H., dan Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA. menyerahkan Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun 2024 kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Mukomuko, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) keenam Pemerintah Daerah tersebut.

Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Tahun 2024. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti.

  1. Pada Pemerintah Kota Bengkulu, antara lain:
    • Kelebihan Pembayaran atas Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Kesehatan;
    • Kelebihan Pembayaran atas Lima Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
    • Pemberian Insentif Upah Pungut Pajak dan Retribusi Daerah Tidak Sesuai Ketentuan.
  2. Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Seluma, terdapat permasalahan serupa yaitu terdapat penganggaran pendapatan tidak rasional dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sehingga mengakibatkan defisit riil;
  3. Pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain:
    • Penganggaran pendapatan tidak terukur secara rasional, penggunaan dana transfer pusat tidak sesuai peruntukan, dan rasionalisasi belanja tidak dilakukan mengakibatkan defisit riil Kas Daerah yang mengakibatkan anggaran Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Dana Bagi Hasil Provinsi tidak terealisasi dan belum sepenuhnya dapat membayar program kegiatan belanja daerah yang direncanakan serta berkurangnya ketersediaan dana untuk pelaksanaan program kegiatan pada tahun berikutnya;
    • Pembayaran perjalanan dinas pada tiga SKPD dan 21 puskesmas tidak sesuai ketentuan;
    • Kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Dan Jaringan pada Dinas PUPRPKP; dan
    • Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran belum tertib dan terdapat penarikan tunai oleh bendahara pengeluran pada seluruh SKPD atas belanja yang menggunakan metode SP2D UP, GU, dan LS.
  4. Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu masih adanya temuan berulang berupa Kas Tekor pada RSUD HD Manna pada Tahun 2024, namun telah dipulihkan dengan dilakukan penyetoran ke Kas BLUD pada tanggal 30 April 2025;
  5. Pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, antara lain:
    • Kelebihan Pembayaran Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan;
    • Kekurangan Volume atas 10 Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR; dan
    • Penarikan Uang Persediaan, Ganti Uang, dan Tambah Uang (UP/GU/TU) oleh Bendahara Pengeluaran Secara Tunai Untuk Pembayaran Panjar Kepada PPTK pada 14 OPD.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.