Opini Kabupaten Kepahiang Berubah Tahun Ini

Jumat 23 Mei 2025. Bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus , S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu II Ramzuhri, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., dan Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P..

Dasar opini WDP adalah terkait Belanja Barang dan Jasa dan pembayaran Pajak Pusat yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti antara lain:

  1. Terdapat pengeluaran Kas atas Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Terdapat pajak tahun 2024 atas Belanja SP2D UP dan/atau GU yang belum dibayarkan pada Sekretariat DPRD; dan
  3. Pembayaran Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada tiga SKPD.

Pasal 20  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan dan Tanggung   Jawab   Keuangan   Negara,   mengamanatkan   bahwa   pejabat   wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau  penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.