KOTA BENGKULU- Penanganan dugaan korupsi kebocoran PAD dari pengelola Mega Mall dan PTM Bengkulu terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu). Tak hanya menyeret tujuh tersangka, penyidik kini melibatkan tim profesional untuk menghitung ulang nilai aset yang biang kerok kerugian negara nyaris Rp.150 M.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu