BENGKULU TENGAH – Kejaksaan Negri (kejari), kamis 31 juli 2025 telah menetapkan mantan koordinator mantan sekretariat Bengkulu Tengah berinisial EF, Sebagai tersangka dugaan korupsi sejumlah anggaran operational dan kegiatan di Bawaslu Bengkulu Tengah.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu