BINTUHAN – Penasihat Hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi kegiatan perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023 yakni mantan Sekwan AS, mantan Kabag Humas RO dan AP mantan Kabag Umum kemarin, 3 Juni 2025 mendatangi Kejaksaan Negeri.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu