Rekomendasi BPK, Pemkab Pecat ASN Korup dan Indisiplinan

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai mengambil langkah tegas menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah. Berdasarkan rekomendasi LHP BPK, Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap sembilan ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)