Eks Direktur RSUD Manna Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

BENGKULU – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan tahun 2023 berakhir dengan vonis bersama terhadap terdakwa mantan direktur rumah sakit tersebut. Vonis ini dijatuhkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang menghukum terdakwa dr. Debi Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu 

(Berita Selengkapnya)