BENGKULU – Delapan bulan setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Bos SMPN 17 Kota Bengkulu, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso akhirnya menuntaskan kewajibannya memulihkan kerugian negara. Uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebesar Rp427.427.500 kini telah dilunasi melalui keluarga. Iman sebelumnya lebih dulu mengembalkan Rp180 juta. Terbaru, keluarganya menyerahkan sisa Rp347.427.500 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu