Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Atas pengelolaan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah se-Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan dalam bulan April s.d. Mei 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada :
- kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- kecukupan informasi laporan keuangan;
- efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dilaksanakan pada Jumat, 3 Juni 2016 kepada Ketua DPRD dan Bupati. Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Lebong mengacu ketentuan diatas, serta dibarengi dengan proses kajian yang cukup panjang, dan pembahasan oleh Tim Reviu BPK Perwakilan. Hasil kajian dan pembahasan memutuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian; Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain: 1) Penyusunan RKA-SKPD tidak didasarkan kepada Analisis Standar Belanja (ASB) dan Pemerintah Kabupaten Lebong belum menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), 2) Perencanaan Belanja Barang/Jasa dan Modal TA 2015 Pemkab Lebong tidak didasarkan kepada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, 3) Penatausahaan Keuangan SKPD, Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran dan Kualitas Informasi Keuangan SKPD belum memadai; dan Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain: 1) Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum Keperluan Rumah Tangga Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah belum didukung bukti yang lengkap, 2) Realisasi Belanja Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD belum didukung bukti yang lengkap, 3) Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Lapen, Pekerjaan Irigasi, dan Pekerjaan Gedung Bangunan Oleh Dinas Pekerjaan Umum Tidak Sesuai Spesifikasi.
Harapan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, dan entitas yang belum memperoleh opini WTP agar meningkatkan tata kelola keuangannnya secara lebih optimal sehingga dimasa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.
SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN
BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU