PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.  Atas pengelolaan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan dalam bulan Mei s.d. Juni 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada :

  1. kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. kecukupan informasi laporan keuangan;
  3. efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
  4. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan pada Jumat, 22 Juli 2016 kepada Ketua DPRD dan Bupati. Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengacu ketentuan diatas, serta dibarengi dengan proses kajian yang cukup panjang, dan pembahasan oleh Tim Reviu BPK Perwakilan. Hasil kajian dan pembahasan memutuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian: Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain: 1)Pengelolaan Aset Tetap Belum Dilakukan Secara Memadai, 2) Pengelolaan atas Pajak Daerah Belum Sesuai dengan Ketentuan sehingga Berakibat Hilangnya Potensi Pendapatan, 3) Penyajian Nilai Aset Tidak Berwujud Sebesar Rp1.839.919.200,00 Belum Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain: 1) Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Minimal Sebesar Rp1.220.223.150,00 Tidak Didukung Bukti yang Valid dan Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp18.497.831,00, 2) Realisasi Belanja Barang pada Dua SKPD Tidak Diyakini Kebenaran Materiilnya Sebesar Rp412.395.000,00 dan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban Sebesar Rp127.980.000,00.

Harapan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya secara lebih optimal sehingga di masa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.

                                                                                   SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN

BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

Download PDF Press Release LKPD Kab. Bengkulu Utara