PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BENGKULU, KABUPATEN KAUR, KABUPATEN BENGKULU SELATAN, KABUPATEN REJANG LEBONG, KABUPATEN MUKOMUKO DAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.  Atas pengelolaan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah se-Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan dalam bulan April s.d. Mei 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada:

  1. kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. kecukupan informasi laporan keuangan;
  3. efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
  4. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 pada Pemerintah Daerah enam entitas dilaksanakan pada Selasa, 31 Mei 2016 kepada Ketua DPRD serta Walikota dan Bupati. Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Pemerintah Daerah mengacu ketentuan diatas, serta dibarengi dengan proses kajian yang cukup panjang, dan pembahasan oleh Tim Reviu BPK Perwakilan. Hasil kajian dan pembahasan diputuskan bahwa satu Pemerintah Daerah memperoleh predikat opini WTP dan lima Pemerintah Daerah memperoleh daerah memperoleh opini WDP, dengan lima entitas masih sama seperti tahun sebelumnya dan satu entitas mengalami penurunan opini. Namun demikian perlu kami jelaskan bahwa walaupun opini yang diperoleh telah berpredikat WTP, bukanlah berarti sudah tidak ada masalah sama sekali, hanya saja permasalahan-permasalahan yang ditemukan tidak memberikan dampak yang material atas penyajian laporan keuangan.

Nama Entitas

Opini Tahun Lalu

Opini Tahun ini

Kota Bengkulu Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
Kabupaten Kaur Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
Kabupaten Bengkulu Selatan Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
Kabupaten Rejang Lebong Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
Kabupaten Mukomuko Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
Kabupaten Bengkulu Tengah Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian; Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain:

  1. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  2. Kesalahan penganggaran beberapa akun Belanja pada beberapa Pemerintah Daerah;
  3. Penatausahaan dan penyajian Aset belum optimal dalam mendukung penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015;
  4. Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM belum tertib;
  5. Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan yang disajikan pada LHP BPK periode Tahun 2013 s.d. Tahun 2015 belum selesai ditindaklanjuti.

 

Dan Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain:

  1. Aset yang tidak jelas status dan hak Pemerintah Daerah atas kontribusi pengelolaan berpotensi hilang;
  2. Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Daerah TA 2015 belum didukung dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan tidak sesuai ketentuan;
  3. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan berindikasi merugikan daerah;
  4. Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan.

 

BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memperoleh opini WTP agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, dan entitas yang belum memperoleh opini WTP agar meningkatkan tata kelola keuangannnya secara lebih optimal sehingga dimasa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.

                                                                                   SUBBAGIAN HUMAS & TU

BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

Download PDF Press Release LKPD Kota-Kab