Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara Berkala

Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 6

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
  2. Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan
  3. Informasi publik lainnya.