KOTA MANNA – Waktu diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap temuan audit BPK pada laporan keuangan tahun anggaran 2016 akan segera berakhir. BPK memberi limit waktu 2 bulan bagi pemkab untuk menindaklanjutinya. Namun sampai saat ini tindaklanjut temuan BPK tersebut belum selesai, baru sekitar 50 persen.
“Tadi (kemarin-red) kita rapat lagi bersama OPD. Sudah ada kemajuan dari rapat sebelumnya, tindaklanjut terhadap temuan BPK ini sudah sekitar 50 persen. Beberapa kelebihan bayar sudah dikembalikan meskipun belum 100 persen,” ujar Plt. Sekda ditemui usai rapat, kemarin (21/7).
Lanjutnya, BPK memberi batas waktu selama 2 bulan kepada pemkab atau paling lambat tanggal 31 Juli ini Pemkab harus menyerahkan laporan tindaklanjut rekomendasi BPK kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu. Selanjutnya, bila masih ada temuan belum ditindaklanjuti oleh OPD seperti misalnya kelebihan bayar belum dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, maka semuanya diserahkan lagi kepada BPK.
“BPK bisa saja merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum. Tapi kita berharap ini tak perlu terjadi, untuk itu saya ingatkan kembali agar OPD menuntaskan rekomendasi dari temuan BPK tersebut,” imbuh Darmin.
Darmin menambahkan, rapat evaluasi tindaklanjut atas temuan BPK ini akan digelar kembali tanggal 25 Juli. Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan hasil tindaklanjut OPD terhadap rekomendasi BPK atas temuan hasil pemeriksaan laporan keuangana daerah tahun 2016. Sementara untuk kelebihan bayar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kepala dinas sudah menyurati langsung kontraktor untuk mengembalikan kelebihan bayar. Begitu juga dengan kelebihan bayar pelajaran dinas di DPRD sudah berangsur dikembalikan. (key)
Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com – 22 Juli 2017