Kejari RL Koordinasi ke BPK – Temuan Rp 650 Juta Kasus SPPD Dewan RL

CURUP – Temuan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan dalam pemeriksaan kasus SPPD fiktif DPRD RL tahun 2010 oleh penyidik Kejari Rejang Lebong (RL) akan diserahkan ke BPK Provinsi Bengkulu. Dijelaskan Kajari Rejang Lebong Edi Utama, SH, MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji, SH, MH bahwa koordinasi tersebut dilakukan guna menyingkapi adanya anggaran Rp 650 juta yang diduga digunakan oleh Setwan DPRD RL pada masa itu untuk melakukan pelunasan utang terhadap Pemkab RL.

Padahal menurutnya, anggaran tersebut merupakan anggaran perjalanan dinas Setwan DPRD RL tahun 2010 namun yang dilaporkan hanya Rp 4,6 miliar dari Rp 5 miliar lebih anggaran perjalanan dinas. Oleh sebab itu, dengan temuan yang demikian disinyalir merupakan temuan baru atas kerugian negara dalam kasus ini.

“Karena temuan tersebut merupakan kerugian negara baru, maka dari itu koordinasi ke BPKP sehingga semuanya bisa diperjelas,” jelas Galuh.

Ditambahkannya, untuk ditetapkan atau tidaknya temuan baru tersebut menjadi KN pihaknya menyerahkan kepada BPK Provinsi terlebih dahulu dan juga meminta arahan kepada pimpinan dalam artian Kajari RL. “Jika lama dapat jawaban kita akan minta petunjuk kepada Kajari RL atau dengan melakukan sidik baru,” demikian Galuh.(nok)

Sumber: harianrakyatbengkulu.com