Ketua BPK dukung Upaya Penguatan Kebijakan Anti Korupsi Nasional

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menghadiri Pembukaan Country Visit Review Implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) Putaran ke-2, di Hotel Four Points, Jakarta, Senin (9/10/2017).

UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) merupakan serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerja sama internasional, serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.

Indonesia menjadi tuan rumah peninjauan implementasi UNCAC putaran ke-2. Dua negara peninjau untuk Indonesia adalah Yaman dan Ghana. Terhitung per 11 Juli 2017, 182 negara termasuk Indonesia, telah menjadi negara pihak pada UNCAC.

Hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah agar lebih menerapkan syarat-syarat dalam konvensi tersebut. Dengan demikian, hasil tinjauan itu akan memberikan manfaat yang signifikan dalam penguatan kebijakan antikorupsi nasional dan koordinasi antarinstitusi terkait.

Indonesia secara aktif terlibat dalam berbagai mekanisme internasional di bahwa konvensi tersebut. Melalui ratifikasi UNCAC, Indonesia juga diwajibkan untuk mengimplementasikan pasal-pasal konvensi dan mengikuti pengkajian ulang untuk melihat sejauh mana kepatuhan negara menjalankannya.

Indonesia telah di-review dua kali. Review pertama dilakukan oleh Inggris dan Uzbekistan pada 2010-2015. Bidang yang dibahas ialah Bab III tentang Pemidanaan dan Penegakan Hukum serta Bab IV tentang Kerja Sama Internasional.

Sementara ruang lingkup yang akan dibahas dalam review Putaran II ini ialah Bab II tentang Pencegahan dan Bab V tentang Pemulihan Aset. Selain di-review, Indonesia telah tiga kali menjadi negara reviewer. Indonesia telah me-review Iran (2013), Kyrgyztan (2015), dan Haiti (2015).

Sumber: bpk.go.id