Subauditorat Bengkulu II memiliki cakupan objek pemeriksaan:
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara;
- Pemerintah Kabupaten Lebong;
- Pemerintah Kabupaten MukoMuko;
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong; dan
- BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.