RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku pada operasional Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) pada tahun buku 2015, 2016 dan semester I tahun 2017.
Dimana, menurut keterangan dari Kepala Perwakilan BPK Bengkulu Yuan Candra Djaisin beberapa waktu lalu, dari 13 item temuan pihaknya, salah satunya ditemukan 119 rekening milik pemerintah daerah yang masih dikenakan pajak atas bunga tabungan dan jasa giro.
“Ini bukan hanya rekening milik pemerintah provinsi, tapi keseluruhan kabupaten dan kota, yang masih dikenakan pajak bunga tabungan dan jasa giro,” sebut Yuan Candra Djaisin, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) operasional Bank Bengkulu, Jumat 24 November 2017 lalu.
Atas temuan tersebut, Yuan Candra meminta untuk dihentikan segera hal tersebut.
“Setelah LHP ini, diminta untuk dihentikan karena hal tersebut (bunga tabungan dan jasa giro) sepenuhnya pendapatan daerah,” tegasnya.
Adapun pemeriksaan ini, sebut Yuan, ditujukan untuk menilai Sistem Pengendalian Intern (SPI) operasional Bank Bengkulu dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dan memperbaikinya.
“Kami harapkan juga bimbingan dari BPK dalam menjalani operasional kami dan kami berkomitmen untuk memperbaikinya,” sebut Agusalim waktu itu. [ogi]
Sumber: rmolbengkulu.com