Mantan Kadis PU Provinsi dan 4 ASN Duduk di Pengadilan

Mantan Kadis PU Harus Ikut Tanggung Jawab Korupsi Enggano

RBI, Bengkulu – Hari ini, Rabu 4 April 2018 sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan lapen di Pulau Enggano kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sidang tahap ketiga dengan agenda keterangan saksi itu, jika tidak ada aral yang melintang Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berencana menghadirkan lima orang saksi, yakni Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi dan 4 orang staf di Dinas PUPR diantaranya Emilson dan Zulkarnain.

“Ya, sidang kasus korupsi Enggano, Rabu besok (4/4) kita sudah melayangkan surat panggilan kepada lima orang yang akan bersaksi di persidangan itu nantinya,” ucap Kajati Baginda Polin Lumban Gaol, SH., MH., melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan, SH., MH., Selasa (3/4).

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
04042018-01-Mantan Kadis PU Provinsi dan 4 ASN Duduk di Pengadilan

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu