Kepahiang, BE – Kerugian negara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Limbur Lama 2017 ditafsir mencapai Rp400 juta lebih. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang terus menggeber penyidikan dengan emmeriksa 8 orang warga dan perangkat desa, pada Rabu (4/4).
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rosyidi Sastrawan mengatakan, bukan hanya Limbur Lama, 99 Desa lainnya juga sudah termasuk radar penelusuran pihaknya. Karena adanya indikasi penyalahgunaan serupa dalam penggunaan DD dan ADD.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
05042018-08-Kerugian Negara Ditafsir Rp 400Jt
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Kepahiang