Kejati Dalami Tersangka Lain Kasus Pemukiman Kumuh

Bengkulu, BE – Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, yang diselidiki Kejati Bengkulu telah menyeret 9 tersangka. Sejauh ini Jaksa Penyidik Umum (JPU) tengah mendalami kasus ini guna mendalami calon tersangka lain yang bisa ditetapkan.

Disinggung perkembangan kasus tersebut, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH., MH., melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan, SH., MH., mengatakan, penyidikan masih berlanjut. Ada atau tidaknya tersangka tambahan, penyidik akan memantau persidangan dari tersangka terakhir, yakni Tulus Sumedi. Jika dari persidangan tersebut muncul fakta yang mengarah kepada pihak lain melakukan pelanggaran, penyidik bakal menindak tegas.

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
05042018-01-Kejati Dalami Tersangka Lain Kasus Pemukiman Kumuh

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu