Pelabai – Peyidik Tipidkor Polres Lebong semakin mengintensifkan penyidikan proyek jembatan senilai Rp 2,3 miliar tahun 2015 di Desa Tik Teleu, Kecamatan Lebong Atas. Kendati hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu belum turun, namun penyidik memastikan ada kerugian negara.
Sebagaimana cek fisik yang dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong bersama ahli bidang konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu beberapa waktu lalu. Cukup banyak ditemukan item pekerjaan yang spesifikasi tidak sesuai kontrak.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
07042018-10-Tsk Jembatan Tik Teleu Berjamaah
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Lebong