Mukomuko – Akibat hingga sekarang belum ada yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alosi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Kini 100 miliar lebih DD dan ADD mengendap di Kas Daerah (Kasda). Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko pun tidak dapat berkutik atas kondisi tersebut. Sebagaimana diakui Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM, kemarin.
Dipapar Agus, sesuai ketentuan, DD yang telah ditransfer Pemerintah Pusat sebesar 40 persen. Seharusnya paling lambat tujuh hari setelah masuk ke Kasda,harus disalurkan. Yakni dari Rekening Kas Umum Daerah (RKD). “Amanatnya memang tujuh hari setelah masuk ke Kas Daerah, harus sudah disalurkan, dari RKUD ke RKD,” jelas Agus.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
08042018-11-DD dan ADD Mengendap Di Kasda
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Mukomuko