Tais, BE – Selain dituntut menyelesaikan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). Perangkat desa juga dituntut mampu membuat Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Dengan berbadan hukum serta kepengurusan BUMDes sendiri.
“Seluruh desa di SA ini masih dalam proses pembuatan setelah kita mengharuskan adanya BumDes. Pasalnya,sejumlah kendaraan dinas kedepannya diperuntukan pada Bumdes bukan desa lagi,” ujar Camat Semidang Alas (SA), Idham, SE, kepada BE kemarin (8/4).
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Seluma