Bengkulu, BE – Total uang Kerugian Negara (KN) yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejati) Bengkulu dari tersangka korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu mencapai Rp1,1 Miliar lebih. Uang itu diperoleh dari perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati dari Januari sampai awal April 2018. Total uang kerugian negara Rp1,1 Miliar tersebut berasal dari tiga kasus korupsi dan 8 orang tersangka yang mengembalikan.
Dikatakan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi, beberapa kasus yang mengembalikan uang kerugian negara adalah korupsi kegiatan peningkatan daerah irigasi Air Pauh Hulu, desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, 2015, dikembalikan Rp675 juta oleh keenam orang tersangka. Kerugian negara pada kasus korupsi tersebut lebih kurang Rp899 juta.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
10042018-01-Kejati Terima Pengembalian KN Rp 1,1 Miliar
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Provinsi Bengkulu