Lebong, BE – Tidak boleh membayar pajak atau biaya operasional mobil yang diambil dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Hariyanto mengatakan bahwa banyak yang mengartikan bahwa mobil bantuan yang diberikan adalah mobil untuk operasional Kades. Padahal mobil tersebut merupakan bantuan untuk digunakan bagi Organisasi Masyarakat Setempat (OMS).
“Sehingga itu tidak masuk ke dalam aset desa atau operasional Kades,” jelasnya kemarin (10/4).
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
11042018-10-Jangan Gunakan DD Bayar Pajak Mobil
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Lebong