Bengkulu – Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari BPKP Bengkulu, Albert Sirait mengungkapkan temuan kerugian negara setelah dilakukan klarifikasi pengadaan benih kedelai dan sarana produksi (saprodi) tahun 2016 sebesar Rp371 Juta. Hasil temuan dari pemeriksaan dalam perkara yang mendudukan mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Evarini sebagai terdakwa itu, diketahui benih tidak memenuhi kelayakan sesuai uji laboratorium.
Ditambah lagi hasil penelitian Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Bengkulu, benih yang berasal dari Jawa Tengah tersebut tidak memenuhi standar negara.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
11042018-01-Ahli Sebut Kerugian Negara Rp 371 Juta
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu