Inspektorat Berwenang Investigasi Dugaan Korupsi

Benteng, BE – Ini perhatian serius bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah maupun anggaran pusat.

Pasalnya berdasarkan kesepakatan dari 3 kemetrian, yakni Kemetrian Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah mendapatkan delegasi untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
11042018-05-Inspektorat Berwenang Investigasi Dugaan Korupsi-ok

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Bengkulu Tengah