Curup – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami dugaan penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) dengan nilai Rp903,7 juta, tahun anggaran (TA) 2017 lalu. Saat ini penyidik masih mendalami keterangaan dan dokumen dari proses penyelidikan yang mereka lakukan.
Dijelaskan Kapolres RL, AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar, didampingi Kanit Tipikor Aipda Sujoko Hadi kepada RB, gugaan awalnya ada mark up yang dilakukan dalam pengelolaan ADD dan DD Dataran Tapus Kecamatan BUR TA 2017.
“Awal mula penyelidikan ini dari laporan masyarakat. Setelah kita lakukan puldata dan pulbaket, kita naikkan menjadi proses penyelidikan,” terang Chusnul.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
12042018-09-Polisi Fokus Dalami Dokumen
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Rejang Lebong