RBI, Bengkulu – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, SH, MH, mengatakan, berkas pekara tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (PTBM) sudah dinyatakan rampung dan sekarang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
“Ya, saya sudah melakukan pengecekan dan pemantauan langsung. Berkas 3 orang tersangka itu sudah dinyatakan P21. Dan sekarang dalam proses pelimpahan,” ucapnya Rabu , (11/4).
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
12042018-01-3 Tsk Korupsi PTBM Segera Disidangkan
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu