Penerima Dana BK Kota Bisa Dipidana

RBI, Bengkulu – Penerima dana Beban Kerja (BK) tahun 2015 lalu kalau tidak mau dipidana agar uang yang diterima tersebut segera dikembalikan. Sebab kasus dugaan penyimpangan dana Beban Kerja (BK) senilai Rp500 juta pada DPPKAD Kota Bengkulu, tahun 2015 lalu itu mulai menuai titik terang. Sebab, sekarang ini untuk melanjutkan kasus tersebut tim penyidik Kejari Bengkulu tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan sikap dalam penanganan kasus tersebut.

“Untuk kasus dana BK DPPKAD ini sudah hamper lengkap. Cuman kita masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu nanti baru kita mengambil atau menentukan sikap apakah kasus itu ada kerugian negara atau tidak, dan apakah ada tindakan pidana korupsi atau tidak,” ucap Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan, SH, MH, Rabu, (11/4).

Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
12042018-01-Penerima Dana BK Kota Bisa Dipidana

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu