RBI, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sekarang melakukan penyelidikan terhadap Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilingkup Pemda Kabupaten Seluma,Tahun 2017 yang diduga berbau korupsi tersebut. Sebab anggaran TPP di Pemda Kabupaten Seluma,dalam satu tahun tembus Rp50 Miliar dalam penganggaran TPP itu diduga ada kerugian negara sekitar Rp12 miliar.
“Ya, memang kasus TPP yang berbau korupsi itu sekarang masih dalam penyelidikan kita. Karena dari anggaran Rp50 miliar yang dikucurkan itu ada indikasi kerugian negara disana. Tetapi kasus ini masih dalam penyidikan,” ucap Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, melalui Aspidsus, Hendri Nainggolan, SH, MH, Rabu, (11/4).
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
12042018-01-Kejati Bidik TPP Rp 50M Di Seluma
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu