Bengkulu – Direktur PT Rimbun Jaya Abadi, Alex Suryadarma Kasena kembali hadir di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Sidang yang digelar dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.
Dalam pembelaanya, terdakwa Alex mengaku tidak bermaksud merugikan negara dan dia sudah berupaya menyelesaikan kerugian negara dengan membayar tunggakan pajak senilai Rp1,7 Miliar.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
13042018-01-Bayar Kerugian Negara, Alex Minta Dibebaskan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu