Bengkulu – Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menggelar sidang perdana korupsi proyek jalan Embong Ijuk, Simpang Waim dan Embong Ijuk Kabupaten Kepahiang, kemarin (12/4). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nopridiansyah, SH, dan Rusyidi Sastrawan, SH, MH, dipaparkan munculnya kerugian negara pada proyek tersebut.
Disampaikan JPU dihadapan Majelis Hakim Tipikor diketuai Admiral, SH, MH, beranggotakan Agus Salim, SH, MH, dan Henny Anggaraini, SH, MH, proyek dengan anggaran Rp4,5 miliar dari DPA Provinsi Bengkulu tersebut tidak selesai 100 persen. Namun demikian uangnya dicairkan 100 persen. Dimana fisik jalan yang dikerjakan hanya senilai Rp2,2 miliar, tapi uang dicairkan 100 persen yakni Rp3,9 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp1,6 miliar.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
13042018-01-Fisik Hanya Rp 2,2 M Tapi Dibayar Rp 3,9 M
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu