Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan untuk menertibkan sistem administrasi pemerintah, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Kali ini Kejati Bengkulu melirik temuan BPK senilai Rp 9 miliar pada tahun 2016 yang hingga saat ini belum selesai ditindaklanjuti oleh Pemkab Benteng.
Informasi yang berhasil dihimpun RB, temuan BPK senilai Rp 9 miliar tersebut berasal dari perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Benteng, Sekretariat Dewan (Setwan) Benteng, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Benteng. Dari jumlah Rp 9 miliar tersebut, kabarnya 60 persen sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Benteng pada tahun 2017 lalu.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
16042018-01-Kejati Lirik Temuan BPK Di Benteng-ok
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Bengkulu Tengah