RBI, Bengkulu – Mantan Kepala Dinas PURR Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah bersaksi di muka persidangan kasus korupsi proyek Enggano kemarin. Dia mengaku tidak tahu banyak masalah proyek tersebut. Sebab selaku pengguna anggaran (PA), dia sudah memberi kuasa kepada terdakwa Syamsul Bahri.
Tetapi di persidangan itu dia mengaku bahwa yang mengusulkan anggaran proyek itu ke DPRD adalah dirinya. Bahkan Andi pernah mengaku bahwa ia memerintah pihak unit layanan pengadaan (ULP) agar melelangkan proyek Enggano tersebut.
Sidang lanjutan terdakwa Efina Rafidah, Syafudin Firman, Tamimi Lani, Muja Asman, Lie Eng Jun, dan Syamsul Bahri dengan agenda keterangan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jonner Manik SH, MH, didampingi Hakim Anggota 1, Gabriel Sialagan, SH, dan Agus Salim SH, MH.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
19042018-01-Andi Bantah Terima Uang Proyek Enggano
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu