RBI, Bengkulu – Empat bulan ditetapkan sebagai buronan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akhirnya tersangka korupsi peningkatan daerah Air Paluh Hulu, Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Mashuri alias Awi, Rabu (18/4) siang dijebloskan ke dalam penjara .
“Ya, hari ini yang bersangkutan (Mashuri – red) datang ke Kejaksaan menyerahkan diri dan dia siap untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan, ucap Kejati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, melalui Adpidsus, Hendri Nainggolan, SH, MH, seusai menjebloskan tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Malabero kelas II B Rabu, (18/4).
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
19042018-01-Sempat Ditetapkan Buron Tsk Korupsi Menyerah
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu