Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam waktu dekat akan menyurati Biro Hukum Direktorat Jendral Keuangan dan Biro Hukum Kemetrian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan Kejati Bengkulu guna melanjutkan penyelidikan terkait Dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kabutan Seluma Tahun 2017.
Kejati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, melalui Asisten Pidana Khusus (APIDSUS) Hendri Nainggolan, SH, MH, mengungkapkan dengan menyurati Biro Hukum Dirjen Keuangan dan Kemendagri tersebut pihaknya berharap bisa mendapat petunjuk mengenai aturan dalam penyaluran TPP oleh pemerintah daerah.
Lebih Lanjut Baca Link Berikut:
19042018-03-kasus TPP Seluma 2017 Kejati Surati Kemendagri
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Seluma