Pelabai – Selangkah lagi, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong akan segera menetapkan tersangka korupsi pekerjaan jembatan Air Tik Teleu tahun 2015 senilai Rp2,3 miliar di Desa Tik Tebing, Lebong Atas. Itu setelah cek lapangan yang dilakukan ahli kontruksi dari Fakultas Teknik Unihaz Bengkulu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Untuk teknis penetapan tersangka disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Andree Ghama Putra, SH, S.IK, melalui pejabat sementara Kasat Reskrim, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK, tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
19042018-10-Ahli korupsi Temukan Volume Jembatan Kurang
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Lebong