Sidang dugaan korupsi pembangunan jalan tugu hiu simpang Kroya Padang Jati menuju Karang Panggung Kembali digelar. Mendudukkan tiga terdakwa Syamsul Bahri ,SE,ST,MM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),Sahril ST selaku pejabat peklaksana, teknis kegiatan (PPTK) dan R Ferdi selaku kontraktor. Sidang kemarin (23/4) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda ketiga kalinya, karena saksi ahli dari BPKP yang mesti dihadirkan JPU tidak datang. Majeklis hakim tipikor sidang tersebut diketahui Dr. Jonner Manik SH,MH sempat membuka sidang, kepada JPU Andi SH kejari bengkulu utara hakuim meminta menghadirkan saksi . Lagi -lagi Andi mengaku belum siap.
“Berhubung saksi belum bisa hadir . dalam sidang kali ini belum siap yang mulia,” ucap Andi.
Lebih Lanjut Buka Link:
24042018-05-Sidang Korupsi Jalan Kroya Kembali Ditunda
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Bengkulu Tengah