50 ASN Kembalikan Dana BK Rp 160 Juta

Pasca diultimatum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sejauh ini sudah 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKAD Kota Bengkulu mengambalikan dana Beban Kerja (BK) tahun 2015. Total dana yang sudah dikembalikan ke kas negara melalui Kejari Bengkulu mencapai Rp 160 Juta. Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan, SH,MH mengungkapkan, yang harus dikembalikan oleh para ASN BPKAD yang menerima tunjangan BK tahun 2015 adalah selisih kenaikan tunjangan dana BK dari tahun 2014 ke tahun 2015, dikalikan jumlah peneriman selama dua bulan. Seperti, jabatan Kadis pada tahun 2014 mendapatkan tunjangan BK Rp 6,5 juta dan tahun 2015 mendapat Rp 12 juta,berarti ada kenaikan Rp 5,5 juta. Jumlah Rp5,5 juta tersebut dikalikan dua bulan, jadi yang harus dikembalikan Rp 11 juta.


Lebih Lanjut Baca:
25042018-02-50 ASN Kembalikan Dana BK Rp 160 Juta

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu