Setelah dinyatakan P21 alias lengkap, dua tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Beriang Kecamatan Pino Raya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan (BS), Selasa (24/4). Bersama tersangka mantan Kades Sapirin dan mantan bendahara Didit Suprianto, ikut diserahkan Barang Bukti (BB). Ini merupakan kali ketiganya penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres BS menuntaskan dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes dalam tahun ini. Setelah sebelumnya mantan Kades Selali Kecamatan Pino Raya, Akbali Zuhriwan bersama bendaharanya Endang, mantan Kades Tungkal 2 Kecamatan Pino Raya bersama bendaharanya Niko Irawan, dan TPK saat itu Yudiman. Mantan Kades Sapirin sempat menjadi buronan Polres BS.
Lebih Lanjut Baca Link :
25042018-07-Dua Tsk Padang Beriang Dilimpahkan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Bengkulu Selatan