Perkara Korupsi Preservasi jembatan Air Lirik Desa Cahaya Batin, Kabupaten Kaur, mulai disidangkan PN Tipikor Bengkulu. Sidang perdana yang mendudukan, Karsono, Direktur PT Menarabaja Sarana Sakti sebagai terdakwa digelar kemarin (26/4), dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novita,SH.,MH dan Noveri,SH,MH, menyebutkan dalam dakwaan, perbuatan Karsono melakukan mark up (pengelembungan harga) material, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 490 juta dari nilai proyek Rp 9,3 miliar.
Lebih Lanjut Baca Link Berikut:
27042018-04-Mark Up Material, Rugi Rp 490 juta
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kaur