Perpub TPP Dibatalkan

SELUMA – Akhirnya Peraturan Bupati (Perpub) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS Seluma besarannya mencapai Rp 65 miliar resmi dibatalkan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi, M.Si saat dikonfirmasi usai acara Sosialisasi BSPS di Bappeda, kemarin (3/5). Diketahui Irihadi, setelah dibatalkannya Perpub ini maka akan dibahas kembali besaran TPP yang akan diberikan kepada 3000 kelebih PNS Kabupaten Seluma bersama Tim Aggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Perpub lama resmi dibatalkan. Untuk kelanjutan mengenai TPP ini akan dirapatkan lagi bersama TAPD” jelas Irihadi.


Lebih Lanjut Buka link Berikut:
04052018-03-Perpub TPP Dibatalkan

Sumber :Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Seluma