BENGKULU – Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Pengasilan Pegawai (TPP) di kabupaten seluma tahun 2017. Nilainya mencapai Rp 50 miliar. Dimana dalam perkara ini ada indikasi kerugian negara mencapai 12 miliar. Diungkapkan kejati Bengkulu Bainda Polin Lumban Gaol, SH MH melalui Apidsus Hendri Nainggolan , SH MH berdasarkan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri pada pekan lalu, ada saksi ahli yang mengatakan pengucuran TPP tersebut menyalahi aturan di Kemendagri.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
07052018-03-Jaksa Lakukan Penyidikan
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Seluma