TPP Seluma Salahi Permendagri

BENGKULU, BE – Koordinasi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ke Biro Hukum Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan pemberian dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kabupaten Seluma,2017, sudah ada hasilnya. Ahli dari biro hukum kemendagri serta ahli tentang Peraturan Pemerintah (PP) menegaskan pemberian TPP Yang kini dilidik kejati tersebut menyalahi aturan. Hal tersebut dikatakan Kejati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui asisten tindak pidana khusus Kejati Bengkulu Hendri Nainggolan SH MH.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
07052018-03-TPP Seluma Salahi Permendagri

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Seluma