RBI,Bengkulu – Lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menerima itikad baik dari terdakwa korupsi. Senin, (7/5) Penasihat hukum PH terdakwa Indrajaya dalam hal ini Soheri kembali mendatangi Kejati Bengkulu, untuk mengembalikan uang Rp 215 Juta. Sebelumnya ia juga sudah mengembalikan uang ke Kejati Rp 850 Juta. Jadi, total uang negara yang sudah dikembalikan oleh kontraktor pengerja jembatan tersebut Rp 1,06 Miliar.
“Keputusan kita akan menjatuhkan surat peringatan pertama, meminta agar kesediaan ASN itu untuk mengembalikan kendaran dinas yang dibawanya,”
Ungkapnya. Jika dalam batas waktu ditentukan tidak juga ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan , maka pihaknya akan melanjutkan hingga surat peringatan ketiga.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
08052018-02-Terdakwa Korupsi Sektor KN Rp 1,06 Miliar
Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kota Bengkulu