ASN dan Honorer Penerimaan Dana BK Konsekuensi Waktu Pengambalian Berakhir

RBI,BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu I Made Sudarmawan SH,MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH mengatakan, waktu bagi ASN dan Honorer penerima dana Beban Kerja (BK) pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015 berakhir. Sesuai dengan waktu yang diberikan tim penyidik maka tidak ada lagi perpanjangan waktu, dan konsekuensi bagi penerima dana BK tersebut segera dikaji.

“Ya, sudah kita tutup, tidak ada lagi perpanjangan waktu. Sekarang yang sudah mengembalikan sekitar 84 orang dengan total uang Rp 210 juta. Sementara dana BK yang dikucurkan tahun 2015 senilai Rp 400 Juta,” Ucap Oktalian Senin, (7/5).


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
08052018-02-ASN dan Honorer Penerima Dana BK Tunggu Konsekuensi Waktu Pengembalian Berakhir

Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu